PERJANJIAN JUAL BELI DENGAN MENGGUNAKAN L/C (LETTER of CREDIT) PADA CV. GOLDEN TEAK GARDEN SEMARANG


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang 
Kegiatan perdagangan tidak pernah terlepas dari kehidupan masyarakat, terutama dalam pemenuhan akan barang dan jasa. Namun tidak semua barang dan jasa yang dibutuhkan tersedia di dalam negeri. Hal ini disebabkan oleh perbedaan antar negara, ditinjau dari kedudukan geografis masing-masing negara yang mengakibatkan adanya perbedaan pada sumber daya alam, sumber daya manusia, tingkat harga, dan struktur ekonominya, sehingga barang dan jasa yang diproduksi pun berbeda. Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang tidak diproduksi sendiri, suatu negara melakukan pembelian barang dan jasa dari negara lain. Realisasi dari pemenuhan kebutuhan akan barang dan jasa tersebut adalah dengan melalui perdagangan luar negeri.    
Transaksi perdagangan luar negeri merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam suatu perdagangan yang lazim dikenal dengan perdagangan ekspor impor. Perdagangan ini merupakan suatu transaksi sederhana, yaitu membeli dan menjual barang antar pengusaha yang masing-masing bertempat tinggal di negara-negara yang berbeda.1)
Sebagaimana yang dikatakan H. M. N Purwosutjipto, bahwa dipandang dari sudut jual beli perusahaan, perbuatan ekspor impor adalah perikatan yang timbul dari perjanjian jual beli perusahaan yang telah ditutup. Ekspor impor adalah prestasi penjual dalam usahanya untuk menyerahkan barang kepada pembeli diseberang lautan. Jadi, ekspor impor adalah perbuatan penyerahan oleh penjual kepada pembeli. Ini merupakan unsur pertama dari pelaksanaan perjanjian jual beli perusahaan. Sedangkan unsur kedua adalah pembayaran.2)
Jual beli secara umum diatur KUH Perdata., sedangkan jual beli perdagangan tidak diatur dalam KUH Perdata maupun KUHD, melainkan berdasarkan perjanjian antara pihak-pihak, dan kebiasaan yang berlaku dalam perdagangan. Sebagai ketentuan umum, KUH Perdata tetap berlaku terhadap jual beli perdagangan sepanjang tidak diperjanjikan secara khusus menyimpang.
Disisi lain, sudah menjadi suatu keniscayaan, bahwa tidak ada satu negara pun yang dapat memenuhi kebutuhannya hanya dengan mengandalkan barang-barang yang diproduksi dari dalam negeri saja. Oleh karena itu adanya suatu mekanisme jual beli barang antarnegara adalah kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Permasalahannya adalah bagaimana menyelesaikan kondisi ini, dimana antara penjual dan pembeli dibatasi oleh jarak yang sangat jauh, sehingga transaksi dengan cara tunai jelas sangat sulit dilakukan. Pembeli akan merasa khawatir jika ia membayar atau mengirimkan uang terlebih dahulu sebelum barang tersebut sampai di tangannya. Sebaliknya penjual juga tidak bersedia untuk melepas barangnya sebelum ada kepastian pembayaran dari pembeli. Inti persoalannya adalah adanya kekhawatiran dari kedua belah pihak terhadap risiko kerugian apabila salah satu ada yang tidak memenuhi kewajibannya.

B.     Pokok Masalah
Permasalahan yang dihadapi dalam makalah ini adalah :
1.      Bagaimana tanggung jawab eksportir dengan cara pembayaran Letter  of Credit ?
2.      Hambatan–hambatan apa yang dihadapi eksportir pada cara pembayaran Letter of Credit ?

BAB II
KERANGKA TEORI

Letter Of Credit atau yang biasa disebut dengan L/C adalah suatu fasilitas atau jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah dalam rangka mempermudah dan memperlancar transaksi jual beli barang terutama yang berkaitan dengan ekspor impor.
            Contoh mekanisme L/C untuk suatu transaksi perdagangan internasional dapat diawali dengan penandatanganan kontrak jual beli barang antara importir (Indonesia) dengan eksportir (Arab Saudi). Pihak importir mengajukan permohonan penerbitan L/C kepada bank di Indonesia (issuing bank) disertai dengan setoran jaminan. Kemudian issuing bank (bank penerbit) meminta pembukaan L/C kepada bank di Arab Saudi (advising bank).
Mengenai L/C importir dan adanya jaminan pembayaran. Pihak eksportir mengirim barang sesuai dengan pesanan kepada importir dan mengirimkan dokumen-dokumen ekspor tersebut kepada advising bank (bank penerus) untuk diverifikasi dan dilakukan pemeriksaan. Setelah itu advising bank mengirim dokumen-dokumen tersebut kepada issuing bank serta meminta pembayaran L/C. Selanjutnya issuing bank memberitahukan kedatangan dokumen tersebut kepada importir dan permintaan pelunasan L/C.
Bank Indonesia dalam Surat Edaran No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 mengatur L/C yang diterbitkan bank devisa (bank umum) boleh tunduk atau tidak pada UCP. Bank Indonesia secara yuridis formal memberikan kebebasan kepada bank devisa di Indonesia untuk menentukan sikap.
Letter of credit adalah suatu surat yang dikeluarkan bank devisa atas permintaan importir nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi dari importir tersebut. Isi surat itu menyatakan bahwa eksportir penerima L/C diberi hak oleh importir importir untuk menarik wesel (surat perintah untuk melunasi utang) atas Bank Pembuka untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat itu. Bank yang bersangkutan menjamin untuk mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan memenuhi syarat yang tercantum di dalam surat itu.3)
L/C adalah suatu alat (instrumen) yang memudahkan transaksi dagang antara eksportir dengan importir yang belum saling mengenal, atau yang tidak mempunyai ikatan khusus tertentu. L/C dianggap instrumen yang paling penting dan paling aman didalam transaksi perdagangan internasional, terutama dilihat dari sudut sistem pembayaran.
Adapun untungan yang diperoleh eksportir dari L/C :
1.      Kepastian pembayaran dan menghindari risiko sekalipun eksportir tidak mengenal importir, tetapi dengan adanya L/C sudah merupakan jaminan bagi eksportir bahwa tagihannya pasti dilunasi bank sesuai ketentuan. Reputasi atau nama baik bank yang membuka L/C merupakan jaminan pokok, dan jaminan pembayaran itu akan menjadi ganda bila bank devisa yang bertindak sebagai Advising Bank juga memberikan konfirmasinya. Jadi risiko untuk tidak terbayar menjadi sangat minim. Di sini terlihat besarnya peranan bank dalam memperlancar perdagangan internasional.
2.      Penguangan dokumen dapat langsung dilakukan Bila barang sudah dikapalkan, maka dengan adanya L/C shipping documents dapat langsung diuangkan atau dinegosiasikan  dengan  Advising Bank dan tidak perlu lagi menunggu pembayaran atau kiriman uang dari importir.  Advising Bank atau  Negotiating  Bank tidak ragu untuk melunasi dokumen pengapalan itu karena  pembayarannya sudah dijamin oleh Opening Bank. Sebaliknya, bila tidak ada L/C maka eksportir tidak mungkin menegosiasikan shipping documentssehingga harus menunggu transfer atau kiriman uang lebih dahulu dari importir, atau dokumen harus dikirimkan dulu untuk Collection.
3.      Biaya yang dipungut bank untuk negosiasi dokumen relatif kecil bila ada L/C
4.      Terhindar dari risiko pembatasan transfer valuta.
5.      Kemungkinan memperoleh uang muka atau kredit tanpa bunga bila importir bersedia membuka L/C dengan syarat "Red Clause", maka eksportir dapat memperoleh uang muka dari L/C yang tersedia. Ini berarti eksportir mendapat kredit tanpa bunga atau semacam uang panjar yang biasanya diperlukan untuk memulai produksi barang yang akan diekspor.

Keuntungan L/C bagi importir
1.      Pembukaan L/C dapat diartikan bahwa Opening Bank meminjamkan nama baik dan reputasinya kepada importir  sehingga dapat dipercayai oleh eksportir. Eksportir yakin bahwa  barang yang akan dikirimkan pasti akan dibayar.
2.      L/C merupakan jaminan bagi importir, bahwa dokumen atas barang yang dipesan akan diterimanya dalam keadaan lengkap dan utuh, karena akan diteliti oleh bank yang sudah mempunyai keahlian dalam hal itu.
3.      Importir dapat mencantumkan syarat-syarat untuk pengamanan yang pasti akan dipatuhi oleh eksportir agar dapat menarik uang dari L/C yang tersedia


BAB III
KASUS

CV. Golden Teak Garden berlokasi di Jl. Puri Executive A1/31 Puri Anjasmoro Semarang, didirikan pada tahun 1996. Hasil produksi dari perusahaan ini telah berhasil menembus pasar dunia seperti Eropa, Timur Tengah, Amerika Serikat dan Asia. Sejak didirikan perusahaan ini memang berorientasi ekspor. Agar ticlak kalah bersaing dipasar dunia, maka CV. Golden Teak Garden berusaha menghasilkan produk dengan mutu tinggi.
Supaya produk yang diproduksi lebih dikenal dalam dunia internasional maka CV. Golden Teak Garden mengikuti pameran-pameran baik yang diselenggarakan di Jakarta maupun di. negara lain seperti di Singapore, Dubai, Jerman, Perancis. CV. Golden Teak Garden adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang industri mebel kayu, seperti meja, kursi, lemari, style yang dihasilkan adalah antique repro CV. Golden Teak Garden adalah salah satu eksportir yang menggunakan Letter of Credit untuk cara pembayaran dalam transaksi
ekspor yang dilakukan. Cara pembayaran dengan Letter of Credit ini dianggap mempunyai keunggulan, yaitu:
  1. Memberi rasa aman bagi CV. Golden Teak Garden sendiri, mendapatkan kepastian akan pembayaran barang ekspor setelah adanya penyerahan dokumendokumen yang sesuai dengan syarat-syarat L/C.
  2. Sedangkan bagi importir akan mendapatkan kepastian akan penerimaan barang yang telah dibelinya.
  3. Risiko yang harus diliadapi oleh kedua belah pihak berkurang dengan peranan Bank yang terlebih dahulu memeriksa dokumen-dokumen dalam LC dan bank akan menolak dokumen-dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan L/C.
  4. Importir dapat mencantumkan syarat-syarat untuk pengamanan yang harus dipatuhi oleh eksportir agar dapat menarik uang dari L/C yang tersedia

CV. Golden Teak Garden selaku eksportir akan menerima langsung pembayaran dari Bank Pembayar/Bank yang menegoiser L/C apabila dokumen yang telah diserahkan dinyatakan memenuhi syarat - syarat L/C termasuk didalamya dokumen B/L.  Sementara bank akan memungut pembayaran kembali (reimbursement) dari Bank Pembuka L/C (importir).
Apabila Bank yang menegoisasi L/C dalam pemeriksaan dokumen menemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan syarat L/C dan kondisi L/C, maka kemungkinan dapat terjadi non payment (pembayaran tidak dilakukan). Dokumen yang tidak sesuai dengan syarat L/C dinyatakan/penyimpangan dokumen.







BAB IV
ANALISIS

4.1  Tanggung jawab eksportir dengan cara pembayaran Letter  of Credit  
Eksportir dalam melaksanakan transaksi ekspor impor khususnya dalam cara pembayaran Letter of Credit (L/C) mempunyai kewajiban dalam penyiapan dokumen sesuai dengan persyaratan L/C. Penyiapan dokumen ini sangat penting dan merupakan tanggung jawab eksportir, karena Bank melakukan pembayaran berdasarkan dokumen. Untuk itu eksportir harus benar-benar memperhatikan kesesuaian dokumen dengan L/C karena apabila terdapat ketidaksesuaian maka dokumen-dokumen tersebut dinyatakan menyimpang atau             discrepancies. Namun dalam proses penyiapan dokumen sering kali terjadi kesalahan-kesalahan yang disebabkan keterbatasan kemampuan eksportir atau kesalahan yang disebabkan kurang ketelitian misalkan kesalahan dalam penulisan dokumen. Kesalahan yang kecil tersebut cukup dijadikan dasar untuk menolak seluruh shipping documents.
Transaki ekspor impor khususnya mengenai cara pembayaran dengan L/C berpedoman pada UCP No. 500 Tahun 1993. Di Indonesia ketentuan khusus yang mengatur mengenai L/C adalah Surat Edaran yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yaitu Surat Edaran No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 yang mengatur mengenai kebebasan bank devisa tunduk pada UCP No.500 tahun 1993. Secara umum ketentuan dalam Buku III Bab V KUH Perdata dan ketentuan-ketentuan dalam KUHD tetap berlaku bagi transaksi ekspor impor.
Kewajiban eksportir sebagai perijual adalah menyerahkan barang ekspor kepada importir sesuai perjanjian. Untuk itu, seorang eksportir membutuhkan jasa pengangkut. Sarana angkutan laut adalah saran pengiriman barang yang dianggap lebih mudah dan murah. Dokumen
Hak eksportir adalah mendapatkan pembayaran atas barang yang telah diekspornya. Eksportir akan mendapatkan hak tersebut apabila telah memenuhi kewajibannya, yaitu menyerahkan barang kepada importir. Dalam hal cara pembayaran menggunakan
Letter of Credit eksportir akan mendapatkan pembayaran setelah dokumen-dokumen yang disyaratkan telah terpenuhi, diantaranya dokumen Bill of Lading.
Penyiapan dokumen-dokumen terutama dokumen B/L sangat penting karena Bank melakukan pembayaran berdasarkan dokumen yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati dalam L/C. Penyimpangan dari kondisi syarat kredit dapat dijadikan alasan Bank untuk menolak pembayaran. Hal ini berarti eksportir tidak menerima hak pembayaran atas barang yang telah dikirimkannya.
Tanggung jawab eksportir terhadap dokumen B/L adalah menyiapkan B/L sesuai dengan cara pembayaran L/C dan apabila terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam B/L yang dapat diperbaiki, eksportir diberi kesempatan untuk memperbaikinya. Dalam hal penyimpangan berupa barang tidak sesuai dengan pesanan maka importir dapat melakukan klaim langsung kepada eksportir. Penyerahan barang kepada importir merupakan tanggung jawab eksportir. Dalam hal penyerahan barang dokumen yang sangat penting adalah Bill of lading . B/L tersebut sebagai bukti bahwa eksportir telah melaksanakan kewajibannya, yaitu menyerahkan barang untuk diangkut. yang mempunyai arti penting pada pengangkutan laut adalah
Bill of lading (B/L) yang dikeluarkan oleh pengangkut. Tanggung jawab eksportir dalam cara pembayaran dengan Letter of Credit melampirkan dokumen B/L yang berfungsi berfungsi :
1) Bukti tanda pengiriman barang;
2) Bukti kontrak pengangkutan;
3) Bukti penyerahan barang;
4) Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang

4.2  Hambatan–hambatan apa yang dihadapi eksportir pada cara pembayaran Letter of Credit ?
Transaksi ekspor impor dengan menggunakan cara pembayaran L/C, Bank adalah pihak perantara yang menyediakan jasanya untuk pengolahan dokumen sebagai dasar pembayaran kepada eksportir. Sedangkan pembayaran itu sendiri akan dilakukan oleh Bank apabila dokumen-dokumen tersebut telah sesuai dengan L/C artinya tidak diketemukan adannya penyimpangan dokumen oleh Bank, perlu diingat bahwa pembayaran yang dilakukan Bank ini bukan atas dasar penyerahan barang melainkan berdasarkan dokumen.
Apabila penyimpangan dokumen terjadi, pihak Bank biasanya akan memberikan pelayanan maksimal bagi nasabahnya, sehingga Bank akan mempertimbangkan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu yang cukup fleksibel untuk membantu eksportir sebagai nasabahnya.
Hal penting yang perlu diperhatikan apabila terjadi penyimpangan dokumen ini adalah petugas Bank yang menegoiser tidak bisa langsung menyetujuinya tanpa adanya ijin dari importir walaupun penyimpangan tersebut dianggap kecil.
Hambatan-hambatan yang dialami oleh CV. Golden Teak Garden dalam pelaksanaan pembayaran dengan Letter of Credit, khususnya yang berkaitan dengan Bill of Lading, adalah apabila terjadi discrepancies atau penyimpangan dokumen seringkali menghambat dan menyita  waktu.
Discrepancies yang terjadi disebabkan antara lain oleh: Kekurang telitian staff pegawai dalam membuat dokumen menyebabkan kesalahan pengetikan dalam dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam L/C. Namun apabila CV. Golden Teak Garden dapat memenuhi semua ketentuan dalam cara pembayaran L/C maupun dokumen B/L yang diminta maka tidak ada permasalahan yang menghambat.

BAB V
PENUTUP

5.1  Kesimpulan
Dari uraian tersebut di atas, bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Tanggung jawab eksportir terhadap dokumen B/L adalah menyiapkan B/L sesuai dengan cara pembayaran L/C dan apabila terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam B/L yang dapat diperbaiki, eksportir diberi kesempatan untuk memperbaikinya. Dalam hal penyimpangan berupa barang tidak sesuai dengan pesanan maka importir dapat melakukan klaim langsung kepada eksportir. Penyerahan barang kepada importir merupakan tanggung jawab eksportir. Dalam hal penyerahan barang dokumen yang sangat penting adalah Bill of lading . B/L tersebut sebagai bukti bahwa eksportir telah melaksanakan kewajibannya, yaitu menyerahkan barang untuk diangkut. yang mempunyai arti penting pada pengangkutan laut adalah
2.      Hambatan-hambatan yang dialami oleh CV. Golden Teak Garden dalam pelaksanaan pembayaran dengan Letter of Credit, khususnya yang berkaitan dengan Bill of Lading, adalah apabila terjadi discrepancies atau penyimpangan dokumen seringkali menghambat dan menyita  waktu.

5.2  Saran
Saran yang bisa penulis sampaikan dalam makalah ini adalah :
1.      Pelaksanaan pembayaran dengan L/C pada transaksi ekspor impor perlu  adanya peraturan yang bersifat fleksibel dan bersifat internasional  sehingga memberikan keuntungan bagi eksportir dan importir dan  mengurangi perbedaan atau tumpang tindih antara peraturan yang satu  dengan yang lain baik di tingkat nasional maupun internasional. Perlu  adanya sosialisasi terhadap peraturan yang baru oleh pemerintah agar  pelaksanaan ekspor impor dapat terlaksana dengan biaya murah dan  lancar.
2.      Agar pembayaran dengan L/C ini dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat memberikan keuntungan-keuntungan bagi para pihak diperlukan kesungguhan dari masing-masing pihak untuk melaksanakannya, mulai dari sales contract hingga penyelesaian pembayarannya. Kejujuran dan ketelitian masing-masjng pihak juga diperlukan untuk mencegah agar tidak terjadi discrepancies atau  penyimpangan-penyimpangan, sehingga apa yang ditransaksikan  benar-benar sesuai dengan yang diperjanjikan dalam sales contract.
3.      Kesulitan lain yang dihadapi eksportir dan importir adalah terlalu banyaknya instansi yang harus terlibat dalam menangani suatu transaksi ekspor impor. Sehingga penulis memandang perlu kiranya pemerintah khususnya instansi yang berwenang untuk menyederhanakan proses ekspor impor agar memudahkan penyelesaian proses ekspor impor dalam satu atap tanpa mengurangi manfaat dan peraturan-peraturan tersebut.





DAFTAR PUSTAKA


Etty Susilowati Suhardo SH.MS, Cara Pembayaran dengan Letter of Credit dalam Perdagangan Luar Negeri, (Semarang: FH UNDIP, 2001).

Purwosutjipto, H.M.N, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia-Jilid 4: Hukum Jual Beli Perusahaan, (Jakarta: Penerbit Djambatan, 2003 ).

Ramlan Ginting, Letter of Credit: Tinjauan Aspek Hukum dan Bisnis, (Jakarta: Salemba Empat, 2000).






1) Etty Susilowati Suhardo SH.MS, Cara Pembayaran dengan Letter of Credit dalam Perdagangan Luar Negeri,(Semarang: FH UNDIP, 2001), hal. 2
2) Purwosutjipto, H.M.N, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia-Jilid 4: Hukum Jual Beli Perusahaan, (Jakarta: Penerbit Djambatan, 2003 ), hal. 5.  

3) Ramlan Ginting, Letter of Credit: Tinjauan Aspek Hukum dan Bisnis, (Jakarta: Salemba Empat, 2000), hal. 18.